Tugas Pokok Dan Fungsi KIM

Tupoksi KIM Dipomelo Pata'padang

  1. membangun dan mengembangkan jaringan informasi dan media komunikasi dua arah antara masyarakat dengan masyarakat dan masyarakat dengan pemerintah;
  2. melaksanakan kegiatan informasi dan komunikasi melalui dengan mengoptimalkan saluran komunikasi dalam menyebarluaskan informasi;   
  3. meningkatkan kemandirian masyarakat dalam menerima, menyaring, dan menolak informasi;
  4. melaksanakan peran mediator informasi dan aspirasi dari masyarakat kepada pemerintah dan pemerintah kepada masyarakat;

        e. melaksanakan kegiatan informasi dan komunikasi yang mendukung upaya pengembangan potensi wilayah dan masyarakat.